Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya melakukan pengecekan lokasi terhadap IME ponsel milik korban. Saat itu, ponsel korban berada di Kota Sibolga.
“Setelah dicek ke Sibolga. Ternyata ponsel tersebut merupakan milik seorang pria berinisial S yang terlibat aksi curanmor. Saat diintrogasi, tersangka mengakui aksi pencurian di kediaman milik korban C. Yang mana tersangka ini merupakan pekerja korban,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2024) siang.
Dikatakannya, dari intrigasi tersebut petugas berhasil menangkap tersangka berinisial IE dan isterinya MDD. “Kedua tersangka ini kita tangkap di kediamannya. Dan setelah diintrogasi, terkuaklah seorang tersangka lainnya yang berinisial R,” urainya.
Namun saat dilakukan penangkapan di kawasan Desa Hapesong, Kota Padangsidimpuan, tersangka R melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Alhasil, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” tungkasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait