PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen memasuki babak baru. Kali ini, giliran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yang dilaporkan kuasa hukum tersangka berinisial MKS, Marwan Rangkuti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) lantaran diduga melakukan tindakan sewena-wena terhadap kliennya.
Kepada wartawan, Kamis (25/7/2024) siang, Marwan mengatakan, sejak ditetapkannya MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan ADD tahun 2023 pada 3 Juli 2024 lalu, tersangka terkesan didiskriminatif. Pasalnya, sejak saat itu MKS tak dapat dikunjungi baik oleh pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
“Benar kami telah mengadukan dan memohon perlindungan hukum kepada Komjak RI, Bapak Jaksa Agung, Jamwas Kejagung RI, maupun Kajati Sumut terkait perilaku dan tindakan Lambok MJ Sidabutar yang telah semena-mena dan mengkangkangi hak klien kami MKS selaku tersangka. Dimana sejak MKS ditangkap dan ditahan oleh jaksa penyidik sejak tanggal 3 Juli 2024 hingga tanggal 25 Juli 2024 saya selaku pengacaranya tidak pernah diberikan izin menemui dan bertemu MKS, begitu juga keluarga MKS mulai istrinya,anak-anaknya, ibunya dan adik MKS juga tidak diberi izin,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Padangsidimpuan.
Padahal, terang Marwan, pihaknya dan keluarga sudah mengajukan surat permohonan izin jenguk lebih dari 3 kali. Termasuk meminta berkas perkara MKS yang juga tidak diberikan oleh oknum Kajari tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait