PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kepala Kejaksaan Negeri, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar menjadi saksi dalam perkara prapidana penetapan Mustapa Kamal Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di PN Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong , Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (1/8/2024) siang.
Amatan wartawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yakni, Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang menghadirkan 3 orang saksi dalam perkara ini. Dimana, ke 3 saksi tersebut yakni Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya.
Dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa Mustapa dari Kantor Walikota Padangsisimpuan. Kala itu, dirinya berserta tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut. Dimana sebelumnya saat pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi , ada 2 keterangan yang menyebutkan adanya peranan Mustapa dalam kasus tersebut. Merasa keterangan Mustapa sangat dibutuhkan dan, dirinya pun meminta pihak intelijen untuk mencari keberadaan Mustapa dan meminta untuk membawanya.
“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ucapnya yang mengaku saat ini tengah berada di Kota Medan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait