Setelah menjelaskan beberapa uraian, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa (30/7/2024) dengan agenda duplik dari termohon 3 serta bukti.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengatakan, dalam nota eksepsinya, tergugat 3 yakni Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membantah dirinya melakukan penangkapan terhadap kliennya saat berada di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024 lalu. Dimana, pihak termohon 3 menyebutkan, membawa kliennya dengan berbekal Surat Perintah Membawa ke Kantor Kejari Padangsidimpuan.
“Ya tidak masalah jawabannya seperti itu. Nanti kita buktikan. Tapi yang jelas, klien kami tidak pernah dipanggil sebelumnya baik sebagai saksi saat kasus tersebut di tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kan tidak berasalan tanpa adanya surat pemanggilan langsung dibawa begitu saja,” tegasnya.
Kemudian termohon 3 juga menyebutkan, kepentingan membawa Mustapa sangat mendesak menginfat penanganan perkara korupsi merupakan extra ordinary crime yang menhadikannya sebagai prioritas untuk didahulukan penyelesaian penanganan perkaranya dibandingkan dengan perkara pidana lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait