PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Sidang Praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 sebesar 18 persen oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Senin (29/7/2024) pagi.
Dimana, pihak termohon 3 yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar membantah telah melakukan penangkapan terhadap Musatpa melainkan hanya membawanya untuk diperiksa sebagai saksi.
Amatan wartawan, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut tampak dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis. Sementara pemohon yakni Mustapa Kamal Siregar tampak diwakili kuasa hukumnya, Marwan Rangkuti dan rekan. Sedangkan termohon 3 yakni Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar tampak diwakili oleh pihak Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang. Sementara termohon 1 yakni Jaksa Agung, dan termohon 2 tidak hadir.
Dalam sidang yang beragendakan jawaban atau eksepsi dari pihak termohon 3 tersebut, pihak termohon 3 langsung memberikan berkas jawaban kepad Majelis Hakim dan pihak pemohon tanpa membacakan berkas tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Hakim langsung melanjutkan agenda persidangan ke replik. Dihadapan Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon, Jon Melki Sidabutar mengatakan, bahwa pihaknya menolak secara tegas seluruh bantahan ataupun jawaban-jawaban yang dikemukakan ternohon tersebut, kecuali apa yang secara trgas diakui atapun dibenarkan oleh pemohon. Bahkan, kuasa hukum pemohon menyebutkan segala sesuatu yang dipaparkan pemohon dalam gugatan maupun perubahan atau revisi gugatan pra peradilan sebelumnya secara mutatis, mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam replik uji ybtuk dapat dipertimbangkan.
“Bahwa yang menjadi substansi pokok gugatan Praperadilan pemohon adalah terkait proses penetapn tersangka, penangkapan, penahanan pemohon maupun adanya penggeledahan dan penyitaan baik atas rumah, maupun barang-barang milik pemohon pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan dalam replik ini, pemohon hanya sebatas penegasan terkait proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon yang disimpulkan pemohon adalah tidak sah dengan pertimbangan bilamana proses penetapan tersangka dan penangkapan pemohon terbukti adalah tidak aah. Maka, ketentuan secara hukum proses yang menyertainya pun yakni penahanan dan penggeledahan ataupun penyitaan pun serta merta pula tidak sah daj tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait