“Tetap menempatkan pemohon Mustapa Kamal Siregar pada Rumah Tahanan Negara Salambue Padangsidimpuan. Menyatakan sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Membebankan seluruh biaya perkara perkara kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain maka termohon memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.
Usai mendengar penyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan bukti. Dimana, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Marwan Rangkuti dan rekan serta pihak termohon yang diwakili Manatap dan Ishak tampat memberikan sejumlah berkas kepada Majelis Hakim.
Setelah berkas tersebut diterima, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan pada Rabu (31/7/2024) besok dengan agenda keterangan saksi dari pihak pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti saat ditemui usai persidangan tidak banyak komentar terkait duplik yang diajukan pihak termohon 3. Dirinya hanya menyebutkan akan membuktikan segala permohonan kliennya dalam persidangan.
“Kita akan buktikan saja dalam persidangan yang akan datang,” ucapnya singkat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait