PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimuan, Lambok MJ Sidabutar menolak tegas replik yang diajukan Mustapa Kamal Siregar terkait perkara sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap Mustapa pada kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen.
Hal itu diungkapkan termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yang diwakili Jaksa Kejari Padangsidimpuan, Manatap Sinaga dan Ishak Zainal Abidin Piliang dalam sidang praperadilan yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024) pagi. Dalam sidang yang beragendakan duplik dari pihak termohon 3 tersebut, Manatap mengatakan, setelah mencermati replik yang dibacakan dan diserahkan pemohon, Mustapa pada persidangan tanggal 29 Juli 2024 kemarin, dapat disimpulkan bahwa replik pemohon tidak lebih dari pengulangan belaka atas permohonan praperadilan yang dibacakan pemohon pada persidangan hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 lalu.
Bahkan, pemohon sama sekali tidak membacakan jawaban dari termohon 3. Karena pada saat termohon mengajukan jawaban atas permohonan pemohon, maka pemohon langsung membacakan repliknya yang hanya bersifat penegasan dari permohonan pemohon.
“Kami selaku Termohon 3 dengan tegas menolak semua Replik yang diajukan pemohon praperadilan. Duplik termohon 3 ini merupakan satu kesatuan dengan jawaban yang telah kami bacakan pada sidang tanggal 29 Juli 2024,” tegas Manatap dihadapan hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis.
Tidak sampai disitu, termohon 3 juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima duplik yang diajukan termohon. Bahkan, memohon Majelis Hakim menyatakan permohonan praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN Psp atas nama Mustapa Kamal Siregar selaku pemohon dinyatakan gugur dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka (Pidsus 18) Nomor Print-05/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 atas nama tersangka Mustapa Kamal Siregar jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Nomor Print-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo, Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print07/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 jo, Surat Perintah Penahanan Nomor Print05/L.2.15/Fd/07/2024 tanggal 02 Juli 2024 atas nama Tersangka jo, Surat Perintah Penggeledahan tanggal 02 Juli 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pinta Ishak kepada Majelis Hakim.
“Tetap menempatkan pemohon Mustapa Kamal Siregar pada Rumah Tahanan Negara Salambue Padangsidimpuan. Menyatakan sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Membebankan seluruh biaya perkara perkara kepada pemohon atau apabila hakim berpendapat lain maka termohon memohon kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkasnya.
Usai mendengar penyataan tersebut, Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda penyerahan bukti. Dimana, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Marwan Rangkuti dan rekan serta pihak termohon yang diwakili Manatap dan Ishak tampat memberikan sejumlah berkas kepada Majelis Hakim.
Setelah berkas tersebut diterima, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan pada Rabu (31/7/2024) besok dengan agenda keterangan saksi dari pihak pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mustapa, Marwan Rangkuti saat ditemui usai persidangan tidak banyak komentar terkait duplik yang diajukan pihak termohon 3. Dirinya hanya menyebutkan akan membuktikan segala permohonan kliennya dalam persidangan.
“Kita akan buktikan saja dalam persidangan yang akan datang,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Mustapa Kamal Siregar melayangkan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Padangsidimpuan. Dalam perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/ PN.Psp dengan termohon 1 yakni Jaksa Agung, termohon 2 Kajati Sumatera Utara dan termohon 3 Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar.
Dimana, dalam perkara tersebut menyebutkan Mustapa ditangkap saat di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada 3 Juli 2024. Kala itu, Mustapa dipanggil atasannya untuk menjumpai Sekda Kota Padangsidimpuan sekira pukul 15.30 WIB. Alhasil, sekira pukul 15.45 WIB dirinya tiba di Kantor Walikota Padangsidimpuan dan langsung berjalan menuju ruang Sekda Kota Padangsidimpuan.
Namun sekira 5 hingga 10 kemudian, tiba-tiba datang beberapa orang dari kejaksaan yang langsung memegang tangannya dan langsung membawanya ke Knator Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang menjabat sebagai Kasi Mutasi BKD Padangsidimpuan ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji besi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait