Dia juga merespons terkait keberadaan restoran tersebut yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Sebab Restoran Babiambo itu sudah dihapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, Gubernur menyebut mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait