Sadis! Tolak Ajakan Bersetubuh, Gadis Cantik Dibunuh Paman
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/30/a34d8_pembunuhan.jpg)
Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban lantaran menolak diajak bersetubuh dan melawan dengan meronta-ronta.
"Pelaku mencekik korban yang melawan saat disetubuhi. Antara korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga, jadi korban ini keponakan pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yakni kurungan penjara 15 tahun.
Sebelumnya, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di reruntuhan bekas gudang aspal di Jalan Prof Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Senin (22/8/2022). Kondisi mayat ketika ditemukan dalam keadaan sudah membusuk.
Editor : Abdulloh Hilmi