Memalukan! Kades Sebuea Korupsi Dana Desa 155 Juta, Langsung Diborgol dan Masuk Penjara

Aries Fernando Manalu
Kepala desa korupsi dana desa, langsung diborgol dan masuk penjara. FOTO: iNews TV/Arief Fernando Manalu

Untuk memuluskan perbuatannya dalam menyalahgunakan dana desa, CS melakukan pengadaan barang dan jasa dengan tidak melibatkan perangkat desa dan masyarakat melalui musyawarah desa. 

Tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31/2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka tak banyak bicara saat digelandang ke luar dari ruang penyidikan, dan langsung dibawa ke Rutan Balige dengan tangan terborgol.
 



Editor : Abdulloh Hilmi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network