BREAKING NEWS Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan ADD 2023

Indra Mulia Siagian
Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Foto: Ist

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina. id -  Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.

Tersangka yang merupakan tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Padangsidimpuan ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 5 jam.

Kepada wartawan, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, tersangka yang merupakan pegawai honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Dimana, kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari  Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp929 juta

“Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” ucapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network