PADANGSIDIMPUAN.iNewsPadangsidimpuan - Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen kepada seluruh kepala desa seKota Padangsidimpuan, Rabu (3/7/2024) malam.
Dengan cepat, para petugas kejaksaan menggiring tersangka ke dalam bus tahanan Kejari Padangsidimpuan untuk dibawa ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.
Namun sayang, pihak kejaksaan enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada K tersebut. Pasalnya, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar pergi saat dikonfirmasi wartawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait