Adapun tindak KDRT ini berlangsung pada Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Percekcokan pun berlanjut hingga pagi hari. Dalam laporannya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari sang suami.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," jelas Zulpan.
Zulpan kemudian menjelaskan, pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti mendatangi markas Polres Metro Jaksel. Kedatangan Lesti untuk membuat laporan polisi atas dugaan KDRT yang dialaminya itu.
Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya. "Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT," ujar Nurma.
Editor : Ahmad Chairuman
Artikel Terkait