JAKARTA, iNewsMadina.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka. Tiga orang orang diantaranya merupakan maskapai penerbangan LA dan petugas di bandara.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan, terdapat dua kasus yang diungkap polisi, yakni kasus lewat jalur udara dan lewat jalur laut. Adapun kasus lewat jalur udara itulah yang melibatkan karyawan maskapai penerbangan hingga petugas bandara.
"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta, di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan pada 22 Maret 2024, yang mana awalnya polisi menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta.
Polisi, kata dia, lantas bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai dan kantor pelayanan utama Soekarno-Hatta, serta Kanwil BC dari Aceh Timur hingga akhirnya berhasil menciduk 7 orang tersangka. Mereka berinisial MRP, R, BA, dan MZ selaku kurir, lalu DA selaku kurir sekaligus perantara yang mana juga dia seorang maskapai penerbangan LA, RP selalu kurir juga karyawan maskapai penerbangan LA, dan HF selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec.
"Masih ada 3 orang DPO, yang mana berinisial E, Y, dan PP," jelasnya.
Dalam kasus itu, bebernya, polisi lebih dahulu menciduk MRP di Terminal 2B Bandara Soekarno Hatta, lantas polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua karyawan atau petugas lavatory service maskapai penerbangan LA berinisial DA dan RP lantaran mereka membantu mengambil barang haram milik MRP dari luar untuk dimasukan ke area Bandara Kualanamu Medan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait