Bareskrim Polri Ciduk Karyawan Maskapai Penerbangan LA Terkait Peredaran Narkoba

Ari Sandita
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu, 1.840 butir ekstasi, dan menahan 12 orang tersangka.(Foto: Dok Okezone)

"MRP berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Dua orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service," bebernya.

Dia menjelaskan, MR dan dua karyawan itu bertukar tas saat berada di Bandara Kualanamu, dua karyawan itulah yang membantu memasukan tas berinisi narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam pesawat hingga akhirnya pesawat itu tiba di Bandara Soetta. Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun berhasil menciduk tersangka lainnya yang total berjumlah 7 orang.

"Ada satu lagi yang saudara HF, HF ini operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan, HF ini selaku operator sekaligus mantan petugas Avsec di Bandara Kualanamu. HF ini dibantu oleh istrinya, dimana istrinya berperan menyiapkan tiket untuk kurir saudara MR dan memantau keberadaan atau posisi MR selama dalam perjalanan," katanya.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network