PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Eksekusi rumah yang berada di Jalan Sutan Sori Padamulia tepatnya di Gang Serasi 5, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan nyaris ricuh, Senin (3/6/2024) siang. Pasalnya, pihak termohon enggan mengosongkan rumah yang menjadi objek perkara.
Amatan wartawan, aksi penolakan oleh keluarga Fauzan Rifai Pulungan tampak mewarnai eksekusi yang dipimpin Panitera Agama Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran. Terlihat pihak keluarga menghadang petugas yang hendak melakukan eksekusi lahan tersebut dengan pagar betis tepat di depan pintu masuk rumah bernomor 16 tersebut.
Dimana, pihak keluarga Fauzan meminta diberikan waktu penundaan untuk melakukan pengosongan rumah lantaran mereka tengah melakukan upaya hukum terhadap pokok perkara tersebut. Namun, pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan tetap bersikeras untuk melakukan eksekusi.
Pasalnya, berdasarkan salinan risalah lelang nomor 338/07/2022 tanggal 18 November 2022 menerangkan bahwa Rizki Hidayat sebagai pemenang atas objek sebidang tanah seluas 149 m² dan bangunan diatasnya.
“Kami ingin pertegas bahwa, hari ini mati keadilan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Kenapa kami katakan seperti itu, karena kami telah melakukan upaya hukum,” tegas Kuasa Hukum Fauzan, Habibi Hasibuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait