“Semuanya merupakan kasus dari laporan masyarakat. Khususnya pada Pasal 363 dan 362,” tegasnya.
Ada pun aksi yang dilakukan para tersangka ini merupakan kasus pencurian sepeda motor, pencurian aki mobil hingga pencurian brangkas. Bahkan, hingga saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Saya selaku Kapolres Padangsidimpuan menghimbau kepada masyarakat unyuk sama-sama menjaga barang miliknya. Bahkan untuk kenderaan bermotor perlu diberikan kunci ganda,” himbaunya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait