Sementara itu, menurut informasi yang beredar di Kejari Padangsidimpuan , K ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen terhadap seluruh kepala desa se Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan dana desa tersebut. Bahkan, tenaga honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait