Kemudian, pemohon dan Bendahara PMK dibawa ke kantor termohon 3. Tidak beberapa lama, pemohon diinformasikan oleh pebyidik termohon 3 atas perkara tersebut ianya ditahan oleh termohon 3 dan disuruh untuk naik ke mobil tahanan guna dihawa menuju Lapas Salambue Padangsidimpuan.
“Dan anehnya, hanya pemohon yang diberitahukan untuk ditahan dan dibawa ke Lapas Salambue oleh termohon 3. Padahal saat penggeledahan di rumah pekohon, selain tidak ada ditemukan apapun atau barang yang dibawa penyidik termohon 3, saat itu pemohon juga bersama Bendahara PMK Padangsidimpuan.
“Kemudian pada tanggal 4 Juli 2024 pada pagi hari, staf termohon 3 datang ke Lapas tempat pemohon ditahan. Dan menyerahkan surat perintah penahanan pemohon dan meminta pemohon untuk menandatangani surat tersebut. Namun saat itu juga, pemohon tidak ada di dampingi pengacara dan karena kurang mengerti hukum, akhirnya surat itupun ditandatangani,” tambah Marwan.
Selain itu, yang membingungkan pemohon terkait adanya perkara yang disidik termohon 3 tersebut mengapa pemohon bisa langsung ditangkap dan ditahan. Jikapun seandainya benar quid non atas perkara itu, pemohon telah ditetapkan tersanhka oleh termohon 3.
“Bukankah sepatutnya langkah hukum terlebih dahulu dilakukan para termohon adalah memanggil pemohon dengan surat panggilan resmi yang patut menurut hukum, mulai panggilan pertama dan panggilan kedua, dan bilamana pemohon mengabaikan panggilan itu, barulah dapat dibenarkan tergugat 3 mengambil upaya paksa terhadap pemohon,” tegas kuasa hukum pemohon, Jon Melki Sidabutar.
Kemudian, sambung Jon, bahwa justru fakta yang dialami pemohon, surat penetapan tersangka pemohon baru diberitahukan dan diserahkan kepada pemohon oleh termohon 3 setelah pemohon ditangkap atau dibawa oaksa termohon 3 dari Kantor Wali Kota Padangsidimpuan tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB ke kantor termohon 3 disaat pemohon akan diperiksa dihadapan penyidik termohon 3.
“Bagakana mungkin bisa dijadikan tersangka oleh termohon 3, padahal terkait adanya dugaan perkara pemotongan dana ADD tahun 2023 yang disidik termohon 3 bukanlah berada di tempat pemohon bekerja di Kasi BKD Kota Padangsidimpuan, melainkan berada di Kantor PMK. Sebeb Kantor PNI lah yang membidangi menyangkyt masalah Dana ADD tahun 2023 buka BKD,” tegas Jon.
Berdasarkan beberaa ketentuan hukum yang berlaku, maka secara defacto dan dejure tindakan para termohon bertentangan dengan hukum dan tidak sah. Karena para termohon secara dejure tidak dibenarkan melakukan penangkapan kecuali dalam hal perkara tertangkap tangan hanya penyidikkan untuk pidana korupsi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait