PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina.id - Mustapa Kamal Siregar menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ADD 2023. Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Mustapa mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya dilakukan secara tidak sah dan melanggar prosedur hukum.
Mustapa ditangkap tanpa surat perintah, diperiksa tanpa didampingi pengacara, dan bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Sidang perdana Pra Peradilan penetapan tersangka terhadap Mustapa Kamal Siregar dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jumat (26/7/2024) siang.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta tersebut, terkuak Mustapa sempat dibentak Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar lantaran tidak mengindakan perintah.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis ini dimulai pada pukul 11.00 WIB. Dimana, pihak pemohon tampak dihadiri oleh kuasa hukum Mustafa, Marwan Rangkuti dan Rekan dan termohon 3 yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar yang diwakili Jaksa Kejari Padangsidimpuan, Batara Ebenezer dan Ishak Zainal Abidin Piliang.
Sedangkan termohon 1 yakni Jaksa Agung dan termohon 2 , Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak hadir. Kendati demikian, Majelis Hakim melanjutkan persidangan lantaran pihaknya telah menyurati termohon 1 dan termohon 2 sebanyak 2 kali.
Dihadapan Majelis Hakim, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin yang menjadi gugatan pra peradilan. Dimana pada tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB, pemohon Mustapa dipanggil atasannya untuk datang ke Kantor Wali Kota Padangsidimpuan guna menemui Sekda Kota Padangsidimpuan. Dan sekira pukul 15.45 WIB, pemohon pun tiba menuju ruangan Sekda.
“Sekitar 5 sampai 10 menit, ternyata tiba-tiba datang beberapa orang dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang langsung memegang tangan pemohon dengan mengatakan bahwa mereka penyidik Termohon 3 dan meminta secara paksa agar pemohon untuk ikut ke Kantor Kejari Padangsidimpuan tanpa memperlihatkan surat apapun dan atau menjelaskan kepada pemohon alasan ia ditangkap penyidik termohon 3. Dan karena merasa ketakutan, pemohon pun mengikuti perintaj penyidik termohon 3,” ujar Marwan.
Kemudian, lanjutnya, pemohon dan penyidik termohon 3 tiba di kantor termohon 3 sekira pukul 16.15 WIB. Selanjutnya, pemohon diperiksa sebagai tersanhka oleh penyidik termohon 3 tanpa didampingi oleh pengacara ataupun disarankan untuk menggunakan pengacara oleh termohon 3.
“Setelah pemohon selesai diperiksa oleh termohon 3 sekira pukul 20.35 WIB. Pemohon dibawa bersama orang lain yang menurut penyidik adalah Bendahara Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk menuju ke rumah pemohon. Dan setelah sampai di rumah pemohon tanpa didampingi saksi Kepala Lingkungan atau Ketua RT/RW setempat, penyidik termohon 3 memaksa pemohon untuk membuka pintu rumah. Dan setelah rumah pemohon dibuka, beberapa penyidik ternohon 3 bersama Bendahara PMK tersebut pun langsung menerobos masuk dan memfoto isi dalam rumah maupun memfoto pemohon bersama bendahara tersebut tanpa tahu tujuannya maupun meminta izin pemohon dan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik termohon 3 tanpa memperlihatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” beber Marwan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait