Sidang Praperadilan Kasus Korupsi ADD 2023, Saksi Ahli Sebut Jaksa Tidak Bisa Tangkap Orang Semaunya

Indra Mulia Siagian
Sidang praperadilan penetapan Mustapa Kamal Siregar oleh Kejari Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Foto: Indra Mulia Siagian

Berdasarkan hukum acara pidana, tambah Edi, seseorang yang terancam hukuman diatas 5 tahun penjara wajib didampingi kuasa hukum. Dimana terlebih dahulu penyidik melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan supaya didampingi penasehat hukum.

“Jika (yang bersangkutan) mengaku jika tidak mampu menyediakan pengacara, penyidik baru dapat menunjuk pengacaranya. Dengan catatan harus ada pernyataan itu ada (tanpa langsung tunjuk-tunjuk),” urainya.

Lebih lanjut, Edi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, dimana penyidik wajib membawa surat perintah penangkapan. Kemudian surat perintah penangkapan dan penahanan tersangka tersebut diberikan kepada keluarga tersangka.“Itu baru sah,” tegasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network