Dimana, dalam surat perintah membaw Mustapa sebagai saksi tersebut Lambok membuat beberapa pertimbangan. Salahsatunya mengenai mangkirnya Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar sebanyak 3 dalam agenda pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik sebagai saksi.
“Ini pertimbangan poin nomor 2. Kemudian, poin 3 nya. Oleh karena itu, ada keterkaitan saksi Mustapa Kamal Siregar dengan saksi Ismail Fahmi Siregar dalam perkara ini. Dan bila pemanggilan saksi Mustapa Kamal Siregar mengacu pada Pasal 112 ayat 2 KUHAP maka terdapat alasan kekhawatiran saksi Mustapa Kamal Siregar upaya mangkir. Pertanyaannya. Bisakah saudara selaku aparat hukum, memberikan kesimpulan bahwa atas tindakan orang lain menjustifikasi si pemohon?” tanya Marwan.
Lambok menjawab, dalam BAP, Mustapa telah menghapus chat. Oleh karenanya, Lambok menyebutkan Mustapa telah berusaha menghilangkan barang bukti.
“Alasannya itu subjektik kita. Dan itu sudah terbukti. Nanti pak hakim prapid baca di BAP saksi ketika dia diperiksa sebagai saks. Apa upaya-upaya dia yang sudah dia lakukan,” urainya.
Namun saat disinggung mengenai kenapa Lambok tidak memberikan izin kuasa hukum bertemu dengan Mustapa Kamal Siregar yang saatt ini mendekam di Lapas Klas IIB Padangsidimpuan, Lambok enggan berkomentar. Dirinya menyebut hal tersebut sudah masuk substansi di luar perkara pradidana.
Usai mendengar pernyataan para saksi tersebut, Majelis Hakim pun menunda persidangan Jumat (2/8)2024) mendatang dengan agenda penyerahan berkas kesimpulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait