“Itu tidak sampai 5 menit. Paling 2 menit langsung sampai gitu pulang. Saya menyaksikan langsung apa yang dilakukan penyidik,” urainya.
Kemudian Lambok menyebutkan, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Mustapa hanya 1 kali setelah tanggal 3 Juli 2024. “Kalau tidak salah, tanggal 16 Juli. Itupun setelah ada izin dari ketua pengadilan,” ucapnya sembari mengatakan Mustapa ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksan saksi kepadanya di BAP dan setelah ditemukannya 2 alat bukti yang sah.
Kemudian, saat disinggung oleh kuasa hukum Mustapa, Marwan Rangkuti mengenai siapa yang membuat surat perintah membawa Mustapa, Lambok mengatakan dirinya. Bahkan, surat perintah tersebut telah diberikan kepada para tim penyidik sebelum akhirnya dirinya yang memperlihatkan kepada Mustapa.
“Itu dari awal, tim penyidik yang bawa. Begitu sampai, saya yang megang. Saya kasih tau kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Mengenai surat pemanggilan terhadap Mustapa sebagai saksi dalam perkara tersebut di tanggal 2 Juli 2024 untuk hadir dalam pemeriksaan di tanggal 3 Juli 2024. Marwan menanyakan kepada Lambok apakah dirinya mengetahui Pasal 227 KUHAP. Dengan tegas, Lambok mengetahui ketentuan itu.
“Tapi, kita kepentingan mendesak. Alasannya kepentingan mendesak, dan itu bisa saya pertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait