"Penangkapan kedua dilakukan di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara," katanya.
Saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mapolres Tebingtinggi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Masih pengembangan. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," ucapnya.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait