Sebelumnya Institute Law of Justice (ILAJ) menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan bibit tanaman dengan menggunakan dana desa (DD) yang harganya dimahalkan.
Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait temuan tersebut.
"Beberapa kepala desa yang ditemui sudah mengakui jika ada penekanan dari oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) untuk membeli bibit tanaman seperti alpokat, kelapa, durian dan mangga dengan harga per batang Rp100 ribu," ujar Fawer.
Ironisnya lagi, dari keterangan para kepala desa, anggaran pembelian dipaksakan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022 yang sudah disahkan dengan merubahnya.
"Harga bibit durian, mangga dan kelapa di pasaran hampir rata-rata di bawah Rp50 ribu per batang namun dibeli dengan dana desa seharga Rp100 ribu. Itu kan sudah korupsi namanya. Itu yang sedang disiapkan laporannya untuk diproses hukum," sebut Fawer.
Sebelumnya Kepala BPMN Pemkab Simalungun, Joni Saragih mengatakan, para kepala desa, terkait penggunaan dana desa harus mempedomani aturan dan ketentuan yang ada.
Editor : Abdulloh Hilmi
Artikel Terkait