PADANGSIDIMPUAN iNewsMadina.id -Proyek pembangunan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 ini tidak dikerjakan dengan aturan yang benar sehingga membuat negara mengalami kerugian.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pekerjaan UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara tersebut. Hasilnya,Kejari Padangsidimpuan menemukan fakta bahwasanya perencanaan tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian. Dimana keahlian itu harus didukung dengan sertifikat dan kopetensi keahliah. Namun yang bersangkutan tenaga ahlinya tidak ada, serta penyedia maupun PPK serta konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserah terimakan atau di PHO kan,” terangnya, Kamis (27/6/2024) sore.
Alhasil setelah dilakukan uji mutu oleh tim ahli kontruksi, proyek tersebut memiliki kekurangan volume. Akibatnya, negara diindikasi mengalami kerugian senilai Rp844 juta.
“Berdasarkan uji mutu oleh tim ahli kontruksi ditemukan adanya kekurangan volume dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar 844 juta 17 ribu 760 rupiah,” sambung Lambok.
Lambok menerangkan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan telah memeriksa 11 orang para pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan saat dilakukan pengujian oleh tim ahli teksis, turut disaksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) berserta konsultan pengawas dan juga penyedia jasa dari perkerjaan ini.
“Sehingga dari hasil itu telah diperloleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan tegas Lambok mengatakan pihaknya menaikkan status terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang awalnya di tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sehingga kasus tersebut kami naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak hari ini tanggal 27 Juni 2024,” tegasnya.
Teks Poto : Proyek Pembangunan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait