BREAKING NEWS Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan ADD 2023

Indra Mulia Siagian
Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023. Foto: Ist

Selain menetapkan AN sebagai tersangka, petugas juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai  20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2 B Padangsidimpuan,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tersangka AN merupakan 1 dari 2 orang yang mangkir saat dipanggil penyidik. Dimana, tersangka AN dan Kadis PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network