PADANGSIDIMPUAN, iNewsMadina. id - Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.
Tersangka yang merupakan tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Padangsidimpuan ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari 5 jam.
Kepada wartawan, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, tersangka yang merupakan pegawai honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Dimana, kontruksi kasusnya adalah berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp929 juta
“Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18% dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023,” ucapnya.
Selain menetapkan AN sebagai tersangka, petugas juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Klas 2 B Padangsidimpuan,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, tersangka AN merupakan 1 dari 2 orang yang mangkir saat dipanggil penyidik. Dimana, tersangka AN dan Kadis PMK Kota Padangsidimpuan berinisial IF mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait